close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri
icon caption
Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri
Nasional
Senin, 17 Oktober 2022 17:43

Empat terdakwa sempat konfirmasi kebohongan Ferdy Sambo

Sambo sempat mengklaim, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
swipe

Empat terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of juctice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit, sempat kaget setelah menonton ulang rekaman kamera pengawas (CCTV) tentang penembakan di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya memutar rekaman video antara menit 17.07 sampai 17.11 WIB, di mana korban masih dalam kondisi hidup.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, keempat anak buah Sambo itu kaget lantaran apa yang keempatnya saksikan berbeda dengan cerita Sambo: Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E Richard Eliezer alias Bharada E.

"Melihat keadaan sebenarnya, terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi, dan Karopenmas Divhumas, Brigjen Ramadhan, ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaannya, Senin (17/10).

Usai menyaksikan rekaman CCTV, didampingi Arif, Ridwan lantas menghubungi terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan melalui panggilan WhatsApp. Dia hendak meminta arahan atau perintah selanjutnya atas apa yang telah dilihatnya.

JPU melanjutkan, Hendra mendengar suara Arif dari ujung telepon tampak gemetar dan takut. Hendra pun berusaha menenangkan koleganya dan menyarankan Arif menemui Sambo.

Hendra mendampingi Arif untuk bertemu Sambo di ruangan kerjanya, yang saat itu masih menjadi Kadiv Propam Polri. Apalagi, isi rekaman video menunjukkan Brigadir J terlihat berjalan.

Hendra menjelaskan kepada Sambo hingga dua kali. Namun, Sambo tidak percaya. Suami Putri Candrawathi itu lantas meminta Arif menjelaskan kembali isi rekaman yang disaksikannya.

Meskipun demikian, Sambo membantah kejadian dalam CCTV dan memastikan rekaman tersebut keliru. Dengan nada meninggi kepada Hendra dan Arif, Sambo mempertanyakan keyakinan keduanya.

Sambo lantas bertanya kepada Hendra dan Arif tentang siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV tersebut. Arif menjawab, menontonnya bersama Chuck, Baiquni, dan Ridwan.

"Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor, dari kalian berempat'. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," ucap jaksa.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan